Selasa, 13 Januari 2015
In:
politik
DANA KAPITASI : MENSEJAHTERAKAN ATAU BIKIN PERMUSUHAN
Sejak Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2014 banyak sekali pro dan
kontra bermunculan baik dalam media massa, media elektonik maupun beberapa
keluhan dari pasien pengguna jaminan kesehatan tersebut. Patut dipertanyakan “Apakah
sudah cukup optimal pelayanan yang dilaksanakan selama 1 tahun berjalannya
JKN?” . Kualitas pelayanan yang baik yang diberikan
oleh Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah yang
dikenal dengan puskesmas sejatinya didukung oleh sarana dan prasarana yang
baik juga kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kesehatanya yang
memadai.
Dengan dimulainya JKN kunjungan layanan
kesehatan membludak hampir 10 -15%, karena dengan adanya jaminan kesehatan,
masyarakat jadi beranggapan “ Mumpung mendapatkan pengobatan gratis
kenapa tidak dimanfaatkan?” oleh karena itu mereka berbondong –
bondong ke fasilitas kesehatan. Dokter, perawat, bidan juga tenaga
lainnya merasa cukup kewalahan melayani kunjungan pasien yang meningkat secara
drastis di tahun 2014 ini. Mulailah ke kisruhan terjadi di kalangan
tenaga puskesmas terlebih lagi dana kapitasi yang dijanjikan oleh BPJS
terlambat turun karena belum keluarnya peraturan yang jelas
terhadap penggunaan Dana Kapitasi tersebut ditambah lagi sarana
dan prasarana di puskesmas yang semakin menipis seperti obat – obatan dan bahan
medis habis pakai padahal jika masyarakat tidak dilayani dengan baik,
siapa yang dipermasalahkan??? Pastinya ujung-ujungnya yang dipermasalahkan
adalah puskesmas juga Namun apakah pemerintah sudah cukup memberikan
perhatian dan kompensasi atas jasa pelayanan yang diberikan oleh SDM kesehatan
di Puskesmas?
Pada tanggal 21 April
2014 diundangkanlah Peraturan Presiden No. 32Tahun 2014 yang
membahas tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminana
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah. Pada Peraturan Presiden No. 32 tersebut di jelaskan bahwa
BPJS kesehatan melakukan pembayaran kapitasi kepada puskesmas dengan
besaran kapitasi tergantung kepada jumlah kepesertaan di puskesmas. Dalam
BAB III pasal 12 dicantumkan bahwa besaran dana kapitasi yang diperuntukkan
bagi jasa pelayanan sekurang-kurangnya 60% dari total penerimaan dana
kapitasi dan 40% untuk biaya dukungan operasional
di puskesmas misalnya untuk biaya pembelian obat-obatan, alat
kesehatan, bahan medis pakai habis dan biaya operasional lainnya yang dititik
beratkan pada upaya kesehatan perorangan (UKP).
Dari keluarnya
Perpres No. 32 tahun 2014 kemudian dikeluarkanlah Peraturan
Menteri Kesehatan No 19 Tahun 2014 pada tanggal 24 April
2014, PMK inimengatur penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
untuk Jasa Pelayanan kesehatan dan Dukungan Biaya operasional Pada FKTP Milik
Pemerintah yang didalamnya lebih membahas pembagian jasa pelayanan kepada tenaga
kesehatan dan non kesehatan, dengan mempertimbangkan variabel : (1) jenis
ketenagaan dan atau jabatan dan (2) kehadiran. Dalam regulasi ini pun
dirasa kurang menggigit karena aturan ini hanya menggambarkan kinerja
tenaga kesehatan yang dinilai dari jenis ketenagaan/jabatan dan jumlah
kehadiran nya saja namun tidak ditambahkan variabel lain sebagai
nilai tambah untuk penilaian masing- masing tenaga baik kesehatan maupun non
kesehatan. Hal ini seharusnya juga menjadi masukan kepada Pemerintah pusat
agar dapat mendongkrak integritas tenaga kesehatan terutama tenaga di daerah
terpencil yang jauh dari keramaian perkotaan. Tentu sajadana kapitasi di daerah
pedalaman besarnya berbeda dengan dana kapitasi yang turun di puskesmas
perkotaan karena memang jumlah kepesertaan di puskesmas perkotaan lebih banyak
dari pada di wilayah pedalaman. “Apakah itu cukup adil ? Apakah
pemerintah juga memahami bagaimana kehidupan tenaga kesehatan dan Non kesehatan
di puskemas terpencil ?”
Dari kedua regulasi
terkait Kapitasi BPJS yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat
sepertinya juga harus diturunkan kembali dengan diterbitkannya Peraturan
daerah oleh masing-masing Pemerintah Daerah bila perlu
diperkuat dengan SK dari Kepala SKPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota, karena variabel dalam penilaian kinerja
yang terdapat dalam peraturan tersebut belum terurai secara terperinci.
Dengan adanya penambahan point-point penilaian terhadap
kinerja baik kesehatan dan non kesehatan setidaknya dapat meredam
kekisruhan yang terjadi dalam pembagian dana jasa pelayanan di puskesmas.
Seperti juga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengeluarkan SK Kepala Dinas
yang mengatur tentang variabel penilaian jasa pelayanan. Variabel penilaian
yang ditambahkan dalam perhitungan jasa pelayanan kesehatan yaitu dengan
menambahkan status kepegawaian (PNS atau Non
PNS), lama nya masa kerja pegawai dengan
membagi lamanya kerja dengan maksimal masa kerja dikali dengan 30, variabel
kinerja diantaranya : tugas administrative (
sebagai Kepala puskesmas, kepala Tata Usaha, atau bendahara), kompetensi dinilai
dengan jumlah pelatihan yang diikuti selama bulan yang berjalan dan beban
kerja pegawai dinilai dengan seberapa banyak program
yang dipegang oleh petugas, juga variabel penambah dan pengurangan dengan
penilaian prestasi dan tingkat kedisiplinan pegawai yang dinilai
langsung oleh kepala puskesmas. Dengan penambahan variabel
tersebut tenaga kesehatan di puskesmas akan merasa keadilan telah
ditegakkan. “Adil bukan berarti harus disama ratakan pembagiannya namun
adil sesuai dengan proporsi beban kerja yang telah dikerjakan oleh tenaga
tersebut.”
Penulis berpendapat
hendaknya Kepala puskesmas cukup bijak dalam pembagian dana kapitasi jasa
pelayanan, tenaga medis dan paramedis, tidak dapat memunculkan ke
egoisan nya, harus dapat berbagi dengan para honor/sukwan atau tenaga non
kesehatan yang lain di Puskesmas bersangkutan yang lebih penting adalah tidak
mementingkan kekoncoaan antar sesama dokter karena kepala puskesmasnya seorang
dokter dan mengorbankan perawat atau bidan dan lainya. Karena jasa
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga tidak semata-mata merupakan
kerja keras tenaga medis dan paramedis saja, namun petugas non kesehatan
termasukhonor/sukwan mempunyai andil yang cukup besar juga. Dengan
adanya pengaturan pembagian dana jasa pelayanan di puskesmas yang
didasari dengan azas keadilan,saling pengertian juga toleransi setidaknya
kekisruhan dikalangan petugas baik kesehatan dan non kesehatan
berangsur - angsur dapat di hilangkan sehingga kinerja pelayanan kesehatan
pun dapat ditingkatkan dan pelayanan kesehatan juga menjadi optimal.
Selasa, 14 Oktober 2014
EBOLA,.. Virus yang mengancam dunia
FAKTA-FAKTA PENTING
Ebola penyakit virus (EVD), sebelumnya dikenal sebagai demam berdarah Ebola, adalah, penyakit parah sering fatal pada manusia.
Virus ini ditularkan kepada orang-orang dari hewan liar dan menyebar dalam populasi manusia melalui penularan dari manusia ke manusia.
Rata-rata EVD angka kematian sekitar 50%. Angka kematian kasus bervariasi dari 25% menjadi 90% pada wabah masa lalu.
Wabah EVD pertama terjadi di desa-desa terpencil di Afrika Tengah, hutan hujan tropis dekat, tapi wabah terbaru di barat Afrika telah melibatkan daerah perkotaan serta kota yang besar.
Keterlibatan masyarakat merupakan kunci sukses mengendalikan wabah. Baik pengendalian wabah bergantung pada penerapan paket intervensi, yaitu manajemen kasus, pengawasan dan pelacakan kontak, layanan laboratorium yang baik, penguburan aman dan mobilisasi sosial.
Perawatan suportif Awal dengan rehidrasi, pengobatan simtomatik meningkatkan kelangsungan hidup. Ada belum ada pengobatan berlisensi terbukti menetralisir virus tetapi berbagai darah, imunologi dan obat terapi sedang dalam pengembangan.
Saat ini tidak ada vaksin Ebola berlisensi tapi 2 calon potensial sedang menjalani evaluasi.
A. latar Belakang
Virus Ebola menyebabkan, penyakit serius akut yang sering fatal jika tidak diobati. Penyakit virus Ebola (EVD) pertama kali muncul pada tahun 1976 dalam 2 wabah simultan, satu di Nzara, Sudan, dan yang lainnya di Yambuku, Republik Demokratik Kongo. Yang terakhir terjadi di sebuah desa di dekat Sungai Ebola, yang penyakit mengambil namanya.
Wabah saat ini di Afrika barat, (kasus pertama diberitahu Maret 2014), adalah yang terbesar dan paling kompleks wabah Ebola sejak virus Ebola pertama kali ditemukan pada tahun 1976 Ada lebih banyak kasus dan kematian dalam wabah ini dari semua yang lain digabungkan. Hal ini juga menyebar di antara negara-negara mulai di Guinea kemudian menyebar di perbatasan darat ke Sierra Leone dan Liberia, melalui udara (1 wisatawan saja) ke Nigeria, dan darat (1 wisatawan) ke Senegal.
Yang paling parah negara, Guinea, Sierra Leone dan Liberia memiliki sistem kesehatan yang sangat lemah, kurang sumber daya manusia dan infrastruktur, setelah baru saja muncul dari periode panjang konflik dan ketidakstabilan. Pada tanggal 8 Agustus, WHO Direktur Jenderal menyatakan wabah ini Kesehatan Darurat Masyarakat Peduli Internasional.
Terpisah, terkait wabah Ebola dimulai di Boende, Equateur, bagian terisolasi dari Republik Demokratik Kongo.
Keluarga virus Filoviridae mencakup 3 genera: Cuevavirus, Marburgvirus, dan Ebolavirus. Ada 5 spesies yang telah diidentifikasi: Zaire, Bundibugyo, Sudan, Reston dan Tai Forest. Pertama 3, Bundibugyo Ebolavirus, Zaire Ebolavirus, dan Sudan Ebolavirus telah dikaitkan dengan wabah besar di Afrika. Virus menyebabkan wabah 2014 Afrika barat milik spesies Zaire.
B. transmisi
Diperkirakan bahwa kelelawar buah dari keluarga Pteropodidae adalah Ebola alami virus host. Ebola dimasukkan ke dalam populasi manusia melalui kontak dekat dengan darah, sekresi, organ atau cairan tubuh lainnya dari hewan yang terinfeksi seperti simpanse, gorila, kalong, monyet, kijang hutan dan landak ditemukan sakit atau mati atau di hutan hujan.
Ebola kemudian menyebar melalui manusia ke manusia penularan melalui kontak langsung (melalui kulit rusak atau selaput lendir) dengan darah, sekresi, organ atau cairan tubuh lain dari orang yang terinfeksi, dan dengan permukaan dan bahan (misalnya tempat tidur, pakaian) terkontaminasi ini cairan.
Petugas kesehatan telah sering terinfeksi saat merawat pasien yang diduga atau dikonfirmasi EVD. Hal ini terjadi melalui kontak dekat dengan pasien ketika tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang tidak ketat dipraktekkan.
Upacara pemakaman di mana pelayat memiliki kontak langsung dengan tubuh orang yang meninggal juga dapat berperan dalam transmisi Ebola.
Orang-orang tetap menular selama darah mereka dan cairan tubuh, termasuk semen dan air susu ibu, mengandung virus. Pria yang telah sembuh dari penyakit ini masih bisa menularkan virus melalui air mani hingga 7 minggu setelah sembuh dari penyakit.
C. Gejala penyakit virus Ebola
Masa inkubasi, yaitu, interval waktu dari infeksi dengan virus untuk timbulnya gejala adalah 2-21 hari. Manusia tidak menular sampai mereka mengembangkan gejala. Gejala pertama adalah tiba-tiba mengalami kelelahan demam, nyeri otot, sakit kepala dan sakit tenggorokan. Ini diikuti dengan muntah, diare, ruam, gejala gangguan fungsi ginjal dan hati, dan dalam beberapa kasus, baik internal maupun eksternal perdarahan (misalnya mengalir dari gusi, darah dalam tinja). Temuan Laboratorium termasuk sel darah dan trombosit jumlah putih yang rendah dan peningkatan enzim hati.
D. diagnosis
Ini bisa sulit untuk membedakan EVD dari penyakit menular lainnya seperti malaria, demam tifoid dan meningitis. Konfirmasi bahwa gejala disebabkan oleh infeksi virus Ebola yang dibuat menggunakan penyelidikan sebagai berikut:
antibodi-capture enzyme-linked Immunosorbent Assay (ELISA)
tes deteksi antigen-capture
uji netralisasi serum
terbalik transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) assay
mikroskop elektron
isolasi virus dengan kultur sel.
Sampel dari pasien risiko Biohazard ekstrim; pengujian laboratorium pada sampel non-dilemahkan harus dilakukan dalam kondisi penahanan maksimum biologis.
E. Pengobatan dan vaksin
Mendukung perawatan rehidrasi dengan fluids- oral atau intravena dan pengobatan gejala yang spesifik, meningkatkan kelangsungan hidup. Ada belum ada pengobatan yang terbukti tersedia untuk EVD. Namun, berbagai perawatan potensial termasuk produk darah, terapi kekebalan tubuh dan terapi obat saat ini sedang dievaluasi. Tidak ada lisensi vaksin yang tersedia, tapi 2 vaksin potensial menjalani pengujian keselamatan manusia.
F. Pencegahan dan kontrol
Baik pengendalian wabah bergantung pada penerapan paket intervensi, yaitu manajemen kasus, pengawasan dan pelacakan kontak, layanan laboratorium yang baik, penguburan aman dan mobilisasi sosial. Keterlibatan masyarakat merupakan kunci sukses mengendalikan wabah. Meningkatkan kesadaran faktor risiko untuk infeksi Ebola dan langkah-langkah perlindungan yang dapat dilakukan oleh individu adalah cara yang efektif untuk mengurangi penularan dari manusia. Pesan pengurangan risiko harus fokus pada beberapa faktor:
Mengurangi risiko penularan satwa liar ke manusia dari kontak dengan kelelawar yang terinfeksi buah atau monyet / kera dan konsumsi daging mentah mereka. Hewan harus ditangani dengan sarung tangan dan pakaian pelindung yang sesuai lainnya. Produk-produk hewani (darah dan daging) harus dimasak dengan matang sebelum dikonsumsi.
Mengurangi risiko penularan dari manusia ke manusia dari kontak langsung atau dekat dengan orang dengan gejala Ebola, terutama dengan cairan tubuh mereka. Sarung tangan dan alat pelindung diri yang sesuai harus dipakai saat merawat pasien yang sakit di rumah. Mencuci tangan secara teratur diperlukan setelah mengunjungi pasien di rumah sakit, serta setelah merawat pasien di rumah.
Tindakan Wabah penahanan termasuk penguburan cepat dan aman dari orang mati, mengidentifikasi orang yang mungkin telah melakukan kontak dengan seseorang yang terinfeksi Ebola, memantau kesehatan kontak selama 21 hari, pentingnya memisahkan sehat dari sakit untuk mencegah penyebaran lebih jauh, pentingnya kebersihan yang baik dan menjaga lingkungan yang bersih.
G. Mengontrol infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan:
Petugas kesehatan harus selalu berhati-hati standar ketika merawat pasien, terlepas dari diagnosis mereka dianggap. Ini termasuk kebersihan tangan dasar, kebersihan pernapasan, penggunaan alat pelindung diri (untuk memblokir percikan atau kontak lainnya dengan bahan yang terinfeksi), praktik injeksi yang aman dan praktek penguburan aman.
Petugas kesehatan merawat pasien yang diduga atau dikonfirmasi virus Ebola harus menerapkan langkah-langkah pengendalian infeksi ekstra untuk mencegah kontak dengan darah dan cairan tubuh pasien dan permukaan yang terkontaminasi atau bahan seperti pakaian dan selimut. Ketika kontak dekat (dalam 1 meter) dari pasien dengan pekerja EBV, layanan kesehatan harus memakai pelindung wajah (pelindung wajah atau masker bedah dan kacamata), bersih, tidak steril gaun lengan panjang, dan sarung tangan (sarung tangan steril untuk beberapa prosedur).
Pekerja laboratorium juga beresiko. Sampel yang diambil dari manusia dan hewan untuk penyelidikan infeksi Ebola harus ditangani oleh staf terlatih dan diproses di laboratorium sesuai dilengkapi.
sumber : http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs103/en/ xsunkasogi.blogspot.com
Senin, 16 Juni 2014
In:
politik
Dokter, Perawat, Bidan di Indonesia tidak laku di jual: sampai-sampai Capres-Cawapres tidak ada yang berminat
Gresik. Ironi memang nasib tenaga kesehatan kita, di satu sisi di
gembar-gemborkan kesehatan mayarakat Indonesia harus meningkat,
bertrilyun-trilyun uang negara di gelontorkan demi meningkatkan kesehatan
masyarakat, berbagai macam program di munculkan demi suksesnya peningkatan kesehatan
masyarakat,
Coba kita tengok kesejahteraan pelaksana kesehatan di lapangan
sungguh memilukan, padahal resiko kerja yang di tanggung tenaga kesehatan tersebut
sangat-sangatlah besar bukan Cuma penjara yang menunggu maut-pun menunggu,
seperti contoh kasus Dokter Kandungan baru-baru ini, atau perawat Interna di
Rumah Sakit A yang harus meninggal karena tertunar penyakit pasien yang di
rawatnya, sungguh-sungguh tidak adil negara kita ini.
Yang lebih memilukan lagi... adalah tidak adanya perhatian
pemerintah terhadap nasib tenaga kesehatan, baik pemerintah yang sedang
berjalan hingga saat ini, dan yang lebih menyayat hati adalah pemerintah akan
datang yang masih dalam proses menarik hati para pemilih... yaitu Capres
dan Cawapres yang dalam visi dan misinya tidak ada satupun yang mengangkat isu
kesejahteraan Tenaga kesehatan di Indonesia baik Dokter, perawat maupun Bidan,
hanya Capres Probowo, itupun hanya sekali saja menyinggung kenaikan gaji para
nakes itupun sepertinya hanya retorika saja untuk melengkapi sambutan pembukaan
Debat terbuka tanggal 15 juni 2014.
Disisi lain profesi Guru seperti di manjakan dan seakan sebagai
penentu kemenangan Capres-Capres itu......
Siapa
yang salah......? Prefesi Nakes kah yang kurang laku atau nasibnya aja yang
kurang beruntung........? WaAllahu a’lam.
Poster
: Ahmad Ihsan SH

