Senin, 31 Maret 2014
In:
hukum
RUU APARATUR SIPIL NEGARA : RIBUAN PERAWAT TERANCAM TIDAK MENDAPATKAN NIP DAN PENSIUN TERMASUK PERAWAT DAN BIDAN PTT (PONKESDES)
JAKARTA - Pembahasan rancangan
undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah
menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka
waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Kepala Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo
Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah
PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. "Tetapi dalam draf sementara,
disepakati namanya PPPK," ujar dia, Minggu (10/2).
Imanuddin mengatakan setelah RUU
ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya
menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai
negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.
Dia mengatakan hak dan kewajiban
aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada
saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya.
"Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti
biasanya," ucap Imanuddin.
Selanjutnya bagi aparatur sipil
negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya
seorang PNS. "Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan
perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi," katanya.
Imanuddin lantas mengatakan, PPPK
nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus
selama menjalankan kontrak. "Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka
harus mengundurkan diri sebagai PPPK," kata dia.
Selain harus mengundurkan diri,
PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada
umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja
layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga
honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui
analisis kebutuhan pegawai yang matang.
Selain itu, harus diinformasikan
sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat
menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di
instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah
Langganan:
Postingan (Atom)