Jumat, 25 Oktober 2013
In:
hukum
Permenkes no 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN Permenkes Nomer No 148 tentang izin praktek perawat TERBARU
KEMENTERIAN KESEHATAN.Izin Penyelenggaraan Praktik
Perawat Perubahan.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR
HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG IZIN DANPENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
MenteriKesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Perawatperlu disesuaikan dengan perkembangan hukumdan
kebutuhan pelayanan kesehatan
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkanPeraturan Menteri Kesehatan tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri
Kesehatan NomorHK.02.02/Menkes/148/ I/2010 tentang Izin danPenyelenggaraan
Praktik Perawat
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentangPraktik Kedokteran (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor
116, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor
125, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentangRumah Sakit (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 153,
Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1996tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3637);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antaraPemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor
4737);
7. Peraturan Menteri Kesehatan
NomorHK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin danPenyelenggaraan Praktik
Perawat;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian
Kesehatan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 585);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 603);
ME M U TU S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERIKESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIKPERAWAT.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan NomorHK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
PraktikPerawat, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah, di antara angka 3dan angka 4
disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 3a, sehingga Pasal1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawatbaik di dalam
maupun di luar negeri sesuai dengan peraturanperundangan-undangan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakanuntuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baikpromotif, preventif, kuratif,
maupun rehabilitatif, yang dilakukanoleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
3. Surat Izin Praktik Perawat yang
selanjutnya disingkat SIPP adalahbukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktikkeperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa
praktikmandiri.
3a. Surat Izin Kerja Perawat yang selanjutnya
disingkat SIKP adalahbukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan
praktikkeperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktikmandiri.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagaipetunjuk dalam
menjalankan profesi yang meliputi standarpelayanan, standar profesi, dan
standar prosedur operasional.
5. Surat Tanda Registrasi yang
selanjutnya disingkat STR adalahbukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah
kepada tenagakesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi
sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yangdapat diperoleh
tanpa resep dokter.
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarnabiru yang
dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia(PPNI).
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagaiberikut:
Pasal 2
(1) Perawat dapat menjalankan praktik
keperawatan di fasilitaspelayanan kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi
fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiridan/atau praktik mandiri.
(3) Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimanadimaksud pada ayat (2)
berpendidikan minimal Diploma III (D III)Keperawatan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Setiap Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di fasilitaspelayanan
kesehatan di luar praktik mandiri wajib memiliki SIKP.
(2) Setiap Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di praktikmandiri wajib
memiliki SIPP.
(3) SIKP dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dikeluarkan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan berlakuuntuk 1 (satu) tempat.
4. Pasal 4 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Untuk memperoleh SIKP atau SIPP sebagaimana dimaksud dalamPasal 3, Perawat
harus mengajukan permohonan kepadapemerintah daerah kabupaten/kota dengan
melampirkan:
a. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
b. surat keterangan sehat fisik dari
dokter yang memiliki SuratIzin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat di
praktik mandiri atau difasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga)lembar;
e. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota ataupejabat yang
ditunjuk; dan
f. rekomendasi dari organisasi profesi.
(2) Apabila SIKP atau SIPP dikeluarkan oleh dinas kesehatankabupaten/kota,
persyaratan rekomendasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf e tidak
diperlukan.
(3) Contoh surat permohonan memperoleh SIKP atau SIPPsebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Formulir Iterlampir yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.
(4) Contoh SIKP dan SIPP sebagaimana tercantum dalam Formulir IIdan Formulir
III terlampir yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(5) Permohonan SIKP atau SIPP yang disetujui atau ditolak harusdisampaikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinaskesehatan kabupaten/kota kepada
pemohon dalam waktu palinglambat 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan
diterima.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5Adan
Pasal 5B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Perawat hanya dapat menjalankan praktik keperawatan paling banyakdi 1
(satu) tempat praktik mandiri dan di 1 (satu) tempat fasilitaspelayanan
kesehatan di luar praktik mandiri.
Pasal 5B
(1) SIKP atau SIPP berlaku selama STR masih berlaku dan dapatdiperbaharui
kembali jika habis masa berlakunya.
(2) Ketentuan memperbarui SIKP atau SIPP mengikuti ketentuanmemperoleh SIKP
atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
SIKP atau SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a. tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKP atau SIPP;
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
c. dicabut atas perintah pengadilan;
d. dicabut atas rekomendasi organisasi profesi; atau
e. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.
8. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyisebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapatmemberikan tindakan administratif kepada
perawat yangmelakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraanpraktik
dalam Peraturan ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan SIKP atau SIPP.
9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal15A,
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
(1) Perawat yang telah melaksanakan praktik keperawatan di fasilitaspelayanan
kesehatan di luar praktik mandiri sebelum ditetapkanPeraturan Menteri ini
dinyatakan telah memiliki SIKP berdasarkanPeraturan Menteri ini.
(2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIKPberdasarkan
Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahunsejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret
2013
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
,AMIR SYAMSUDIN