Jumat, 25 Oktober 2013
In:
hukum
RUU KEPERAWATAN : Dimana kabarmu...., tiarap, menghilang.. ataukah dihilangkan..?
Berikut
adalah RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan yang sedang
diperjuangan di Lembaga Negara DPR-RI oleh teman-teman Perawat maupun Mahasiswa
Prodi Keperawatan. Semoga cepat terrealisasi menjadi UU (Undang-Undang)
Keperawatan yang menjadi payung hukum bagi kita semua sebagai perawat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
- Bahwa pembangunan kesehatan
ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal
sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Bahwa kesehatan sebagai hak
asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya
kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
- Bahwa profesi keperawatan
memiliki peran dan fungsi sangat strategis dalam pembangunan bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir (a).
- Bahwa keperawatan adalah
profesi dibidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap
pelayanan keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi
oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman
dan berkualitas.
- Bahwa pelayanan keperawatan
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
perawat secara terus menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik
dan nilai moral, serta standar profesi.
- Bahwa praktik keperawatan
sebagai inti dari pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kewenangan
yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan
tuntutan globalisasi.
- Bahwa untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan perawat diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan
- Bahwa berdasarkan pertimbangan
pada butir a, butir b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, g perlu
ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat
- Undang-Undang Dasar 1945; Pasal
20 dan pasal 21 ayat (1)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pelayanan keperawatan adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan
kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun
sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
- Praktik keperawatan adalah
tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan
dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau
masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi
masalah keperawatan yang dihadapi.
- Asuhan keperawatan adalah
rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik dengan menggunakan pendekatan
proses keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara
holistik dalam upaya memandirikan klien untuk merawat dirinya
- Perawat adalah seseorang yang
telah menyelesaikan program pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Perawat terdiri dari perawat
vokasional dan perawat profesional,
- Perawat professional terdiri
dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
- Perawat vokasional adalah
perawat yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan
dengan batasan tertentu dengan pengawasan perawat profesional
- Perawat profesional adalah
seseorang yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan
profesional secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan profesi lain
- Konsil Keperawatan Indonesia
adalah suatu badan regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, mandiri
dan non struktural yang selanjutnya disebut konsil
- Sertifikat kompetensi adalah
surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan
praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
- Registrasi adalah pencatatan
resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat
kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui
secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
- egistrasi ulang adalah
pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi
persyaratan yang berlaku.
- Surat Tanda Registrasi Perawat
selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil
kepada perawat yang telah diregistrasi
- Surat Ijin Praktek Perawat
(SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota
kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
- Fasilitas pelayanan kesehatan
adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang
digunakan untuk pelayanan keperawatan.
- Klien adalah individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat
- Organisasi profesi keperawatan
adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
- Kolegium keperawatan adalah
kelompok perawat profesional sesuai bidang keilmuan keperawatan yang
pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
- Menteri adalah menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayanan
keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai
ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan
perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan
penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada klien dan perawat.
- Mempertahankan dan meningkatkan
mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP KEPERAWATAN
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
- Peran utama perawat dalam
melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola
pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.
- Fungsi perawat dalam melakukan
asuhan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dan atau berkolaborasi.
Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
- Praktik keperawatan dapat
dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui
asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, masyarakat
dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau masalah kesehatan
sederhana dan komplek.
- Asuhan keperawatan dapat
dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi dengan
tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait lain
- Tindakan mandiri keperawatan
antara lain adalah:
- Melakukan terapi keperawatan,
observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat
dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan
dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya
memandirikan klien.
- Memberikan pengobatan terbatas
dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku
- Melaksanakan pelayanan KB,
imunisasi, pertolongan persalinan normal sesuai Program Pemerintah.
- Melaksanakan tugas limpah dari
tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan program pengobatan dan atau
tindakan medik tertentu.
- Tindakan kolaborasi keperawatan
dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain mencakup
pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral, lintas
program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit,
pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
- Perawat melakukan praktik
keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat Praktik Mandiri Keperawatan,
meliputi:
- Praktik keperawatan di sarana
kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh
Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
- Ketentuan mengenai rasio dan
jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan
diatur dalam peraturan konsil.
- Praktik mandiri keperawatan
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
- Praktik keperawatan dapat
dilakukan dalam pelayanan keperawatan di rumah
- Melaksanakan program pemerintah
dalam bidang kesehatan
Pasal 6
Wewenang Perawat
- Kewenangan perawat adalah:
- Menetapkan diagnosis
keperawatan
- Merencanakan tindakan
keperawatan
- Melaksanakan tindakan
keperawatan
- Mengevaluasi hasil tindakan
keperawatan
- Melakukan rujukan klien
- Menerima konsultasi
keperawatan
- Melakukan pelayanan
keperawatan dan atau kesehatan dirumah
- Memberikan pengobatan terbatas
dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku
- Melaksanakan tugas limpah
- Dalam keadaan darurat yang
mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di
luar kewenangan.
- Dalam keadaan luar biasa atau
bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk
membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
- Untuk meningkatkan akses dan
cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar
kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
- Kewenangan perawat vokasional
dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 7
- Dalam rangka mencapai tujuan
yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia
yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
- Konsil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 8
Konsil
berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 9
Konsil
mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan pembinaan
perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan.
Pasal 10
- Konsil mempunyai tugas:
- Melakukan uji kompetensi dan
registrasi perawat;
- Mengesahkan standar pendidikan
perawat
- Membuat dan mengesahkan
peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi
masyarakat.
- Standar pendidikan keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, dibuat dan di usulkan oleh
kolegium keperawatan.
Pasal 11
Dalam menjalankan
tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang:
- Menyetujui atau menolak
permohonan registrasi perawat
- Menetapkan seorang perawat
kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi
- Menetapkan ada tidaknya
kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan yang dilakukan perawat dan
menetapkan sanksi
- Mengesahkan standar pendidikan
profesi keperawatan yang dibuat oleh kolegium
- Menetapkan kebijakan
penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan
rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 12
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 13
- Susunan pimpinan konsil terdiri
dari:
- Ketua merangkap anggota
- Wakil ketua merangkap anggota
- Ketua- ketua Komite merangkap
anggota.
- Komite sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
- Komite uji kompetensi dan
registrasi
- Komite standar pendidikan
profesi
- Komite praktik keperawatan
- Komite disiplin keperawatan
- Komite sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1
(satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 14
- Ketua konsil dan ketua komite
adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil.
- Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil
Pasal 15
- Komite Uji Kompetensi dan
Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses
registrasi keperawatan.
- Komite standar pendidikan profesi
mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh
kolegium keperawatan.
- Komite Praktik Keperawatan
mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan
menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
- Komite Disiplin Keperawatan
mempunyai tugas melindungi klien melalui pembinaan kepada perawat dan
menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 16
- Keanggotaan Konsil terdiri dari
unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan,
pelayanan, dan wakil masyarakat.
- Jumlah anggota Konsil 12 (dua
belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
- Anggota yang ditunjuk adalah 9
(sembilan) orang terdiri dari:
- Persatuan
Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
- Kolegium
keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi
institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi
rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi
institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh
masyarakat 1 (satu) orang;
- Kementerian
kesehatan 1 (satu) orang;
- Kementerian
pendidikan nasional 1 (satu ) orang
- Anggota yang dipilih adalah 3
(tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur)
Indonesia.
Pasal 17
- Keanggotaan Konsil ditetapkan
oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
- Menteri dalam mengusulkan
keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
- Ketentuan mengenai tata cara
pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
- Masa bakti satu periode
keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem
manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 18
- Anggota Konsil sebelum memangku
jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah.
- Sumpah /janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Persyaratan yang harus dipenuhi
untuk menjadi anggota Konsil:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia;
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Sehat rohani dan jasmani;
- Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
- Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun
dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun pada waktu menjadi anggota
Konsil Keperawatan Indonesia;
- Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan
minimal 10 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali
untuk non perawat;
- Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas
yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
- Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan
lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
Pasal 20
- Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
- Berakhir masa jabatan sebagai
anggota;
- Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri;
- Meninggal dunia;
- Bertempat tinggal tetap di
luar wilayah Republik Indonesia;
- Ketidakmampuan melakukan tugas
secara terus-menerus selama 3 (tiga)bulan;
- Dipidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak
pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari keangotaannya.
- Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 21
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil
dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
- Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri
- Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan anggota konsil
- Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung
jawab kepada pimpinan Konsil
- Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan
oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 22
- Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur
diputuskan oleh rapat pleno anggota.
- Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri
oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
- Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
- Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 23
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 24
- Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia
ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 25
- Standar pendidikan profesi keperawatan disusun
oleh kolegium keperawatan bersama Asosiasi pendidikan keperawatan
- Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud
pada ayat (1):
- untuk pendidikan profesi Ners
disusun oleh Kolegium Ners dengan bersama asosiasi institusi pendidikan
keperawatan.
- untuk pendidikan profesi Ners
Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan bersama asosiasi
institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai
dengan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat yang diatur
oleh organisasi profesi.
Pasal 27
- Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan
kompetensinya melalui Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
- Pengembangan keprofesian keperawatan
berkelanjutan bagi perawat mencakup:
- Kegiatan praktik profesional
- Pendidikan dan pelatihan
- Pengembangan ilmu pengetahuan
- Pengabdian masyarakat
- Pendidikan dan pelatihan keperawatan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk
program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan
berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan
keperawatan berkelanjutan adalah organisasi profesi atau lembaga lain yang
terakreditasi oleh organisasi profesi.
- Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana
kesehatan yang memakai jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan
anggaran untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi perawat.
BAB VII
REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT
Pasal 28
- Setiap perawat yang akan melakukan praktik
keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
- Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai
surat izin praktik bagi perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan
kesehatan
- Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki
oleh perawat yang melakukan praktik mandiri
- Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat
(1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
- untuk perawat vokasional yang
telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan
perawat vokasi lisensi (PVL)
- untuk perawat profesional yang
telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan
dengan Ners Registrasi (NR)
- Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus
memiliki sertifikat lulus uji kompetensi
Pasal 29
- Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia,
lisensi praktik perawat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
- NR yang telah memenuhi persyaratan berhak
memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
- PVL yang telah lulus uji kompetensi NR dapat
memperoleh SIPP sesuai persyaratan yang berlaku.
Pasal 30
- Syarat untuk memperoleh SIPP :
- Memiliki Surat Tanda
Registrasi Perawat
- Tempat praktik memenuhi
persayaratan untuk praktek mandiri
- Memiliki rekomendasi dari
organisasi profesi keperawatan
- SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
- Surat tanda Regstrasi Perawat
masih berlaku
- Tempat praktik masih sesuai
dengan yang tercantum dalam SIPP
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 31
- Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5
(lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda
Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
pasal 28 ayat (5), ditambah dengan satuan kredit profesi yang ditetapkan
Organisasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 32
- Perawat asing yang akan melaksanakan praktik
keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di
registrasi.
- Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada sarana pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
- Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur
oleh Konsil
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Keabsahan ijazah;
- Registrasi perawat dari negara
asal
- Kemampuan untuk melakukan
praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah
mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
yang dikeluarkan oleh konsil
- Memiliki surat keterangan
sehat fisik dan mental; dan
- Membuat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia yang
ditetapkan oleh organisasi profesi.
- Perawat asing selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan
berbahasa Indonesia.
- Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil
sesuai ketentuan berlaku
Pasal 33
- Perawat asing yang melakukan kegiatan dalam
rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang
bersifat sementara di Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara
- Surat Tanda Registrasi Sementara pada ayat (1)
berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu)
tahun berikutnya.
- Surat Tanda Registrasi Sementara dapat diberikan
apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.
Pasal 34
SIPP tidak berlaku karena:
- dicabut atas dasar ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak
mendaftar ulang;
- atas permintaan yang bersangkutan;
- yang bersangkutan meninggal dunia; atau
- dicabut oleh pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, registrasi ulang,
registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
- Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat
profesional (NR) dan perawat vokasional (PVL).
- Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan
tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 38
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan
dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP untuk melakukan praktik
keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 39
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada
praktik keperawatan, mempunyai hak:
- mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang
tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
- meminta pendapat perawat lain
- mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan
standar
- menolak tindakan keperawatan
Pasal 40
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada
praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur
tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk perawat
- mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana
pelayanan kesehatan dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.
Pasal 41
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya
dapat dilakukan atas dasar:
- Persetujuan tertulis dari klien
- Perintah hakim pada sidang pengadilan
- Ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 42
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik
keperawatan, perawat mempunyai hak :
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan,
standar praktik keperawatan, standar asuhan kepeawatan dan Standar
Operasional Prosedur (SOP)
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari
klien dan /atau keluarganya;
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan
otonomi profesi;
- Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan
dedikasi
- Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung
pekerjaan perawat profesional
- Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko
kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
- Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 43
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik
keperawatan, perawat mempunyai kewajiban:
- Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan
standar profesi standar pelayanan keperawatan, standar praktik
keperawatan, standar asuhan keperawatan dan SOP
- Merujuk klien ke fasilitas pelayanan kesehatan
yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak
mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
- Menghormati hak-hak klien sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku;
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
- Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 44
Praktik Mandiri
- Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan
dan atau berkelompok dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di
rumah
- Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai
kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
- Perawat dalam melakukan praktik mandiri
sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
- Memiliki tempat praktik yang
memenuhi persyaratan kesehatan;
- Memiliki perlengkapan
peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan atau pelayanan
keperawatan
- Persyaratan perlengkapan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh organisasi profesi.
- Perawat yang telah mempunyai SIPP dan
menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik
keperawatan.
BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 45
Penghargaan
- Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
- Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di
daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat
Pasal 46
- Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam
bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau
bentuk penghargaan lain.
- Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam
rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari
ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun
satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional,
dan/atau hari besar lain.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERLINDUNGAN
Pasal 47
- Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau institusi sarana kesehatan wajib memberikan
perlindungan terhadap perawat dalam melaksanakan tugas.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam
melaksanakan pekerjaan profesinya.
- Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang
tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap
profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat
dalam melaksanakan tugas.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana
alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
BAB X
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil , dan Organisasi
Profesi membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan
fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 49
- Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi
pembinaan profesi dan karir
- Pembinaan dan pengembangan profesi perawat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan
kepribadian
- Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina
serta mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik
pemerintah maupun swasta;
- Pembinaan dan pengembangan profesi perawat
dilakukan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan
jJenjang Karir Perawat.
- Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai
dengan ketentuan organisasi profesi
Pasal 50
Pembinaan, pengembangan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, diarahkan untuk:
- Melindungi masyarakat atas tindakan yang
dilakukan perawat.
- Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan
perawat
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
- Melindungi perawat terhadap keselamatan dan
risiko kerja.
Pasal 51
Setiap orang dilarang menggunakan
identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat
seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat PVL dan NR
Pasal 52
Dalam rangka pembinaan dan
pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan dapat
dilakukan audit keperawatan oleh Konsil Keperawatan.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
- Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur
dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara
SIPP paling lama 1 (satu) tahun
- Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin
Profesi dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Pemberian Peringatan Tertulis
- Kewajiban mengikuti Pendidikan
atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
- Rekomendasi Pencabutan STRP
dan SIPP
- Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana
dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang
disiplin.
- Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c
dapat berupa:
- Pelanggaran ringan dikenakan
sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
- Pelanggaran sedang dikenakan
sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
- Pelanggaran berat dikenakan
sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
- Sanksi Administratif terhadap pelanggaran
disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota
atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari
Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi
masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki
STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan,
organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak
memiliki STRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat diundangkannya
Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai Permenkes Nomor 148 tahun
2010 tentang ijin penyelenggaraan praktik perawat, masih tetap berlaku sampai
berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 57
Dengan telah diberlakukannya Undang
Undang Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka
dalam kegiatan registrasi dan lisensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Konsil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini
diundangkan.
Pasal 59
Undang-Undang
ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDI SILALAHI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDI SILALAHI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar