Senin, 21 Oktober 2013
In:
hukum
BOM SKALA NASIONAL SIAP MELEDAK DI AWAL TAHUN 2014
Program
Nasional BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bidang Kesehatan yang mulai
berlaku pada 1 Januari 2014 disadari atau tidak akan menimbulkan efek (BOM pasien) yang besar terhadap kunjungan dan rujukan di pelayanan kesehatan
milik pemerintah ataupun swasta yang melakukan Mou dengan pemerintah.
Banyangkan
sebanyak 86,4 juta pendudukan miskin dan hampir miskin akan mendapatkan
pelayanan kesehatan gratis dari tingkat penyakit ringan sampai berat, dengan
sistem bayar premi layaknya Askes yang sekarang, premi yang bayar pemerintah
dan mulai 1 Januari 2014 PT Askes akan berubah nama menjadi BPJS Kesehatan dan
sepertinya program ini sudah dipersiapkan sebelumnya oleh pemerintah dengan
telah di terbitkannya UU Nomer 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang berisi
pergantian bentuk PT Askes yang dulunya BUMN menjadi berbentuk Badan Negara.
Mengambil pengalaman dari pembagian zakat pada
lebaran fitri dan pembagian daging qurban saat idul adha dalam baru-baru ini di
masjid Istiqlal sampai memakan korban jiwa, tak terbanyangkan akan terjadi
banjir lautan manusia disetiap rumah sakit, dan antrian karcis yang mengekor
kejalan raya atau bahkan antrian sampai 2 hari untuk mendapatkan sebuah tiket
untuk berobat, kita semua tahu mental sebagian masyarakat Indonesia, kalau ada
yang gratis “kenapa tidak”? walaupun mampu secara ekonomi.
Secara
hukum dan perundang-undangan memang pemerintah berkewajiban untuk memberikan
asuransi kesehatan bagi warganya itu sesuai dengan kriteria negara moderen.
Terlepas
dari pro dan kontra, program ini sebenarnya adalah sejarah baru dalam sistem
pelayanan kesehatan di Indonsia dan salah satu kebijakan yang populis,
masalahnya siapkah perangkat penunjang program ini? Diantaranya:
1.
Sarana
dan prasarana dalam hal ini Rumah sakit
Siapkah pihak
Rumah Sakit bila nanti terjadi boming pasien, terjadikah pengekoran antrian
sampai kejalan raya seperti antri BLT.
Termasuk peralatan
dan kelengkapan penunjang.
2.
SDM
Hal ini berhubungan dengan semua
tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, adakah kesiapan
dari semua unsur pelayanan dan kemungkinan terjadinya pilih-kasih dalam
pelayanan serta keadilan mayarakat termasuk tenaga kesehatan yang melakukan
pelayanan, adakah perhatian Pemerintah terhadap pelaku pelayanan (tenaga
kesehatan) yang bukan tidak mungkin akan bekerja extra, adakah REMUNERASI bagi
tenga tersebut seperti halnya tenaga Guru dan TNI/POLRI? Kita tunggu
saja.................... Waallahu aklam.. alfatihah.
posting : xsunkasogi@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar